BAB 5. Lembaga Jasa Keuangan

 Pengertian  lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
2.      Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok :
a.     Bank (bank sentral, bank umum, BPR)
b.     Lembaga keuangan bukan bank
·         Lembaga pembiayaan
·         Lembaga kontraktual
·         Lembaga investasi
3.      Fungsi dan peranan lembaga keuangan : menghimpun dana menyalurkan dana dari masyarakat.
Lembaga perantara (financial intermediasies) dari penabung kepada peminjam.
4.    Fungsi lembaga keuangan
a.     Agent of trust (kegiatan perbankan berdasarkan kepercayaan)
b.     Agent of development (memperlancar kegiatan produksi dan konsumsi)
c.     Agent of service (penawaran jasa oleh bank)
5.    Peran lembaga keuangan
a.     Transaksi                   : lembaga keuangan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam bertransaksi
b.     Pengalihan dana     : berhak memindahkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana
c.     Likuiditas                   : tingkat likuiditas yang berbeda dari produk – produk bank
d.     Effisiensi                     : lembaga keuangan sebagai perantara keuangan pihak peminjam dan yang di pinjam

BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA
1.      Pengertian : bank sentral adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya, kecuali untuk hal- hal yang secara tegas diatur dalam uu no 3 tahun 2004
2.    Tujuan bank indonesia :
a.     Menjaga kestabilan nilai rupiah
b.     Menjaga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap valas
3.    Tugas bank indonesia :
a.     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.     Penetapan ingkat diskonto(meneikan / menurunkan bunga kredit)
c.     Penetapan cadangan wajib minimum
d.     Pengaturan kredit / pembiayaan
e.     Mengelola cadangan devisa
f.        Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
g.     Mengatur dan mengawasi bank
4.    Hubungan BI dengan pemerintah
a.     Sebagai kas negara
b.     Atas nama pemerintah menerima peinjaman luar negeri
c.     Pemerintah wajib meminta pendapat BI tentang masalah ekonomi yang terjadi
5.    Hubungan dengan Dunia Internasional
a.     Bank BI bekerjasama dengan organisasi internasional
b.     Atas nama pemerintah menjadi anggota organisasi internasional

BANK UMUM DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
1.      Bank umum : adalah bank yang pelaksanaan kegiatannya secara konvensional atau syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.      Kegiatan usaha bank umum :
a.     Agen pembangunan : menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit
b.     Menerbitkan surat pengakuan hhutang
c.     Jasa pengiriman uang
d.     Menempatkan dana atau meminjamkan dana kepada bank lain
e.     Penyediaan safety box
f.        Anjak piutang
g.     Penyetoran modal sementara untuk menanggulangi kegagalan kredit

3.     Peran bank umum
a.     Menjadi mediator dalam mengatur jumlah uang yang beredar
b.     Mengurangi dan menambah daya beli dalam perekonomian sehingga dapat memenuhi jumlah uang yang beredar
4.      Bank BPR : adalah bank yang kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prisip  syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
5.      Kegiatan usaha :
a.     Menerima simpanan dari  masyarakat
b.     Memberikan kredit
c.     Menyimpan dananya dalam bentuk SBI
6.    Resiko usaha bank :
a.     Resiko likuiditas
b.     Resiko operasional(kemungkinan kerugian dari operasional)
c.     Resiko kredit
d.     Resiko investasi
e.     Resiko persaingan
f.        Resiko penyelewengan
g.     Resiko fiducia (penurunan tingkat bunga)
h.      Resiko valas
i.         Resiko solvensi (kerugian asset menyebabkan penurunan modal bank)
7.      Kredit : adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentudengan jumlah bunga atau imbalan tertentu
8.      Analisis kredit : a. Character  b. Capacity (kemampuan melunasi hutang ) c. Capital (modal) d. Collateral (jaminan) e. Condition (makro)

BAB IV. PELAYANAN DAN JASA- JASA PERBANKAN
1.      Rekening Giro(demand deposit)
Adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan  setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro

2.      Macam – macam cek dan bilyet giro
a.     Cek atas unjuk
b.     Cek atas nama
c.     Cek silang (hanya bisa disetor ke rekening)
d.     Cek mundur (cek di tulis pada hari cek akan di uangkan)
e.     Cek kosong (cek yang dananya tidak ada / tidak mencukupi)
f.      Cek fiat (digunakan untuk memeriksa saldo rekening)
g.     Cek perjalanan (dapat di uangkan di mana saja)
h.      Bilyet giro (surat perintah nasabah yang telah di standarkan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana pada nasabah yang sama atau lain)
i.         Indosir cek (memindahkan haknya atas cek kepada orang lain)

3.      Garansi bank
Jaminan yang diberikan bank kepada nasabah dalam bentuk surat jaminan. Bank menjamin bahwa nasabahnya akan melunasi hutangnya dan apabila nasabah tersebut tidak bisa mengembalikan pinjaman maka bank yang bertanggungjawab sesuai perjanjian
4.      Inkaso
Pemberian kuasa kepada bank untuk menagih/ menyerahkan kepada pihak lain atas hutang / piutangnya
5.      Letter of Credit (L/C)
Jasa yang ditawarkan bank berupa penangguhan pembayaran oleh bank terhadap barang yang di belinya
6.      Kartu kredit
7.      Sefe deposit box
8.      Delegasi kredit (pemberian kekuasaan kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang)

BAB V PENGHIMPUNAN DAN PENGELOLAAN DANA BANK
1.      Sumber dana bank
a.    Dana dari bank sendiri
·         Modal dari pemegang saham
·         Cadangan cadangan
·         Keuntungan bank yang belum di bagikan
·         Agio saham
·         Laba tahun berjalan
b.    Dana dari deposan
·         Giro
·         Deposito
·         Tabungan
·         Sertifikat deposito
·         Deposito on call
·         Rekening giro terkait tabungan
c.    Dana dari lembaga keuangan
·         BLBI
·         SBPU
·         Call Money
·         Pinjaman antar bank
·         Diskonto bank indonesia
d.    Dana dari sumber lain
·         Setoran jaminan
·         Dana transfer
2.      Call money pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market
3.      Bantuan likuiditas bank indonesia : bantuan yang diberikan bank atas inisiatif bank di karenakan terjadi rush (penarikan uang dalam jumlah besar)
4.      Surat berharga pasar uang (surat berharga jangka pendek)
5.      Diskonto bank indonesia penyediaan dana jangka pendek dengan cara membeli promes yang diterbitkan bank – bank

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
LEMBAGA PEMBIAYAAN
1.      Leasing : adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara sewa guna dengan hak opsi maupun hak sewa untu di gunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
2.      Modal Ventura : adalah pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah peyertaan modal
3.      Anjak piutang : adalah perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan penagihan atau pembelia atau pengabil alihan pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan

LEMBAGA KEUANGAN KONTRAKTUAL
1.      Asuransi : adalah perjanjian antara 2 pihak, dimana pihak penanggung mengikat diri pada tertanggung , dengan menerima premi asuransi selanjutnya memberikan penggantian kepada tertanggung akibat kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharap tertanggung yang timbul akibat suatu peristiwa / memberikan pembayaran atas meninggalnya seseorang
2.      Dana pensiun : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun diterima ketika seseorang telah memasuki masa pensiiun
LEMBAGA KEUANGAN INVESTASI
1.    Reksa dana : adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi
2.    Bursa efek : adalah pihak yang menyeenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak pihak lain dengan tujuan perdangan efek
3.    Pegadaian : memberi jaminan kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak terkena sistem ngijon yang dilakukan oleh  orang –orang bermodal






LEMBAGA KLIRING PASAR UANG DAN VALUTA ASING
1.      Kliring : adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu
2.      Pasar Uang : adalah sekelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi di perjual beikan
3.      Pasar Valuta Asing : adalah dimana orang dapat mentranfer daya beli antar negara memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasionaldan meminimalisir kerugian akibat terjadi fluktuasi kurs mata uang

PASAR MODAL DI INDONESIA
1.      Pasar modal : merupakan tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan surat berharga

2.    Macam – macam pasar modal
a.    Pasar perdana
Merupakan penawaran pertama saham dari perusahaan penerbit saham kepada pemodal
Hasil dari penjualan saham akan masuk ke perusahaan penerbit dan tidak memakai pialang
b.    Pasar sekunder
Merupakan penjualan efe di perdagangkan dengan menggunakan kurs dan di perjual belikan secara luas
Hasil penjualan saham akan masuk ke pemegang saham dan memekai perantara
c.    Pasar ketiga
Merupakan penjualan saham tidak di lantai bursa mekanisme penjualan melalui informasi perdagangan
d.    Pasar keempat
Pasar yang dalam penjualan sahamnya dalam jumlah besar dan tidak memerlukan pialang
3.    Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)
Tugas :
·         memberi perijinan terkai pasar modal,
·         menyatakan efektifnya pernyataan pendaftaran emiten
·         mengadakan pemeriksaan kegiatan di lantai bursa
·         memberi sanksi bagi pelanggaran di bursa

4.    Perusahaan efek
tugas :
·         penajaminan emisi (underwritter)
·         perantara perdagangan efek (broker)
·         manajer investasi (fund manajer)

5.    Lembaga kliring dan penjaminan (LKP)
berfungsi menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaiaan transaksi bursa serta penjaminan penyerahan fisik saham maupun uang

6.    Lembaga penunjang pasar modal
a.     Biro administrasi efek
b.     Bank kustodian (penyimpan surat berharga)
c.     Wali amanat
d.     Penasehat investasi
e.     Pemeringkat efek

7.    Profesi penunjang pasar modal
a.     Akuntan
b.     Konsultan hukum
c.     Penilai
d.     Notaris

8.    Penawaran umum (go public)
Penawaran saham yang dilakukan oleh emiten pada masyarakat untuk pertama kalinya
Manfaat :
·         Meningkatkan modal dasar perusahaan
·         Memungkinkan pendiri untuk diversifikasi usaha
·         Mempermudah usaha pembelia perusahaan lain
·         Meningkatkan nilai perusahaan di masyarakat