BAB 8 Koperasi
A.  KOPERASI

1.    Sejarah Perkembangan Koperasi

Kapankah koperasi Indonesia pertama kali berdiri? Berikut kita pelajari sejarah singkat berdirinya koperasi. Pada tahun 1896, seorang Patih Purwokerto yang bernama Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja mulai mendirikan koperasi di Leuwiliang. Saat itu, koperasi tersebut didirikan dengan tujuan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Modal koperasi simpan-pinjam selain uang beliau sendiri, juga uang kas masjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas masjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. 
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Saat cuti ke Eropa, beliau mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah kembali dari cuti, beliau mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dengan demikian, pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Utomo. Tokoh nasional yang dengan gigih mendukung koperasi adalah Moh. Hatta, wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, sehingga beliau disebut dengan Bapak Koperasi Indonesia. Secara resmi, gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada Kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.    Pengertian Koperasi

Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab I Pasal 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.   Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya
b.   Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal
c.   Beranggotakan badan hukum koperasi artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas
d.   Kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, berarti dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada pasal 5 UU nomor 25 tahun 1992
e.   Gerakan ekonomi rakyat, artinya bahwa koperasi mengembangkan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan
f.    Asas kekeluargaan, berarti bahwa koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

3.    Landasan dan Asas Koperasi

Berdasarkan BAB II UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Landasan idiil Koperasi adaah Pancasila dan landasan strukturalnya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan landasan mentalnya adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.  Adapun Asas koperasi adalah kekeluargaan, yang berarti Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat     pada umumnya bukan kemakmuran orang-perseorangan.

4.    Tujuan Koperasi

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

5.    Ciri-ciri Koperasi

Ciri-ciri Koperasi dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  Berdasarkan pemilikannya, Koperasi mempunyai ciri-ciri :
a) Koperasi adalah miliki orang seorang dan badan hukum koperasi
b)  Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota
c)  Rapat anggota merupakan kekuassan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
d)  Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus
e)  Semua kewajiban dan resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
f)   Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri dari Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas.
2.  Berdasarkan Fungsinya. Koperasi nemiliki ciri-ciri :
a)  Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat
b)  Sebagai tulang punggung perekonomian negara
c)  Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyara­kat dan. negara
d)  Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
e)  Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya ma­nusia dalam masyarakat
f)   Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tu­juan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.

3.  Berdasarkan Permodalannya, Koperasi memiliki ciri-ciri :
a)  Modal koperasi berasal dari anggota, baik orang seorang atau badan hukum koperasi
b)  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

6.    Prinsip-Prinsip Koperasi

Dala U Nomo 2 Tahu 199 Pasa  disebutka bahwdala pelaksanaannya sebua koperas haru melaksanakan prinsip koperasi. Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.
a.   Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b .   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c  Sis hasi usah yan merupaka keuntunga dar usaha yan   
         dilakuka dibag berdasarka besarny jas masing- masing  
     anggota.
d.   Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e.   Koperasi bersifat mandiri/kemandirian

7.  Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam Bab III, Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antana lain :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi ang­
    gota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkat 
    kan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan  
    masyarakat dan manusia
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan 
    an perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogu­runya
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasio 
    nal yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan  
    demokrasi ekonomi

8.  Jenis-jenis Koperasi
Dalam perkembangannya koperasi bergerak di berbagai bidang, sehingga koperasi terdiri dari beberapa Jenis yaitu:

1)     Koperasi konsumsi; menyelenggarakan  kegiatan  usaha pelayanandi bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
2)     Koperasi produksi; menyelenggarakan  kegiatan  usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
3)     Koperasi jasa; menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
4)     Koperasi Simpan Pinjam ; menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
5)     Koperasi Serba Usaha ; menjalankan kegiatan usaha di bidang produksi, perdagangan, simpan pinjam dan jasa



B.     PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI DAN SUMBER MODAL  
KOPERASI

1.     Perangkat Organisasi Koperasi

Dalam Bab VI Pasal 21 sampai dengan pasal 40 tentang Perangkat Organisasi menurut UU nomor 25 tahun 1992, disebutkan bahwa Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :

a. Rapat anggota.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuassan tertinggi dalam Koperasi. Rapat anggota menetapkan :
a)  Anggaran dasar
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha  
     koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,  
     serta pengesahan laporan keuangan
e) Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan   
     tugasnya
f)  Pembagian sisa hasil usaha
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan ca­ra musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasar­kan suara terbanyak. Dan dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan suara yang dimaksud dilakukan oleh hanya anggota yang hadir.
Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara berimbang. Maksudnya adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap Koperasi Anggota dan besar kecilnya jasa usaha koperasi anggota terha­dap koperasi sekundernya.

  b.  Pengurus.
Menurut Pasal 29 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Pengurus, di­tetapkan sebagai berikut :
a)        Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat  anggota
b)    Pengurus merupakan pemegang kuasa Repat Anggota
c)   Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurusdicantum  
       kan dalam akta pendirian
d)    Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Anggota  
       Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih  
       kembali
e)    Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota   
       pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.

C. Pengawas
Dalam pasal 38 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Pengawas, dite­tapkan sebagai berikut :
a)  Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota
b)  Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
c)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggo­ta Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar


Selanjutnya dalam pasal 39, ditetapkan bahwa :
a)  Pengawas bertugas
-    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
-    membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
b) Pengawas berwenang
-    meneliti catatan yang ada pada Koperasi
-    mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

2.    Sumber Permodalan Koperasi
Sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri koperasi berasal dari :
-    Simpanan pokok adalah sejumlab uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi
-    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang ti­dak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu
-    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlu­kan
-   Hibah atau Modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan
        b.        Modal pinjaman dapat berasal dari
-    Anggota, yang berupa simpanan sukarela
-    Koperasi lainnya dan atau anggotanya
-    Bank dan lembaga keuangan lainnya
-    Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
-    Sumbar lainnya yang sah


C.   SHU KOPERASI
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pendapatan koperasi selama satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Sisa Hasil Usaha Koperasi dibagi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Berdasarkan Pasal 45 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang SHU, maka SHU yang        diperoleh koperasi dibagi sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi, yaitu :




SHU DARI ANGGOTA
SHU DARI BUKAN ANGGOTA
1
Daba cadangan
1
Dana Cadangan
2
Anggota sebanding dengan jasa
2
Dana Pengurus
dan usaha
3
Dana Pegawai / Karyawan
3
Dana Pengurus
4
Dana Pendidikan Koperasi
4
Dana pegawai / karyawan
5
Dana Sosial
5
Dana Pendidikan Koperasi
6
Dana Pembangunan Daerah kerja
6
Dana Sosial
7
Dana Pembanguan Daerah kerja


2.  Jasa Modal dan Jasa Anggota
  1. Jasa Modal atau Jasa Simpanan
Yaitu jumlah bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima anggota imbalan modalnya dalam koperasi
 Jadi seorang angota koperasi akan memperoleh pembagian SHU sebagai berikut :
          1. Memperoleh jasa simpanan atau jasa modal
          2. Memperoleh jasa penjualan / jasa anggota
1.      Memperoleh jasa pinjaman/jasa anggota