BAB 7. Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
1. Pengertian Badan Usaha
Setiap orang membutuhkan barang ataupun jasa untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Demikian juga sebuah pemerintahan membutuhkan barang dan jasa untuk penyelenggaraan pemerintahaan. Dari mana barang dan jasa tersebut? Semua itu diperoleh melalui badan usaha, karena badan usaha dengan perusahaan-perusahaannya merupakan sarana penghasil barang dan jasa sebagai penggerak roda perekonomian. Oleh karena itu Badan usaha memiliki peranan yang sangat penting dalam menopang perekonomian nasional. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengertian dan fungsi Badan Usaha, maka ada baiknya Anda mengikuti uraian pada  Materi 1 berikut.
Coba Anda perhatikan ilustrasi dibawah ini! Dengan mengamati ilustrasi dibawah apakah Anda sudah mempunyai gambaran mengenai apa badan usaha itu? Coba Anda tuliskan atau rumuskan pengertian badan usaha

Badan usaha dapat diartikan sebagai satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba. Definisi lain dari badan usaha yaitu sebagai kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan.  Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Badan usaha pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta.
Sebagian masyarakat masih menyamakan antara badan usaha dengan perusahaan, padahal sebenarnya badan usaha dengan perusahaan merupakan dua hal yang berbeda. Apa perbedaannya? Perbedaan utamanya adalah badan usaha berbentuk lembaga yang memakai kesatuan yuridis atau aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan barang maupun jasa.

Selanjutnya perlu Anda ketahui jika dalam pendirian sebuah badan usaha diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat-syarat tersebut?  Diantaranya yaitu:
1) pemilihan produk dan jasa yang akan dijual atau diperdagangkan
2) cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan
3)penentuan mengenai harga pokok dan harga jual produk atau jasa
4)kebutuhan akan tenaga kerja
5)organisasi internal
6)pembelanjaan dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih
2. Fungsi Badan Usaha
Badan usaha memiliki beberapa fungsi yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Fungsi  Komersil, Fungsi Sosial dan Fungsi badan usaha dalam perekonomian. Untuk mengetahui lebih lanjut  fungsi-fungsi Badan usaha tersebut, berikut penjelasan mengenai fungsi-fungsi tersebut.
  1. Fungsi Komersial
Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen. Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial meliputi:
a. Fungsi Manajemen
Fungsi manajemen dalam badan usaha  meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan semua kegiatan dalam suatu badan usaha. Apa saja fungsi manajemen dalam sebuah badan usaha?  tujuan,visi misi dan langkah-langkah kegiatan usaha
  1. Pengorganisasian (organising) : sebagai tahapan selanjutnya untuk mengorganisasikan pekerjaan yang menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha.
  2. Penggerakan dan pengarahan (directing) : untuk memotivasi dan menggerakan anggota agar bekerja sesuai dengan rencana.
  3. Pengorganisasian dan pengawasan (controlling): merupakan langkah untuk mencocokkan rencana dengan hasil usaha. Pemanfaatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut bisa mencapai tujuannya.
b. Fungsi Operasional
Untuk menjalankan kegiatannya, badan usaha perlu mengelola  sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan  dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi: bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.
  • Bidang SDM (Personalia dan administrasi): keberhasilan suatu badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan SDM yang efektif.
  • Produksi: setiap bentuk usaha yang ditujukan untuk menambah manfaat dari satu benda.
  • Pemasaran: kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen yang berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran dan kegiatan pemasaran harus selalu berorientasi pada kepuasan konsumen.
  • Pembelanjaan: kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin dan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
2. Fungsi Sosial
Berbeda dengan fungsi sebelumnya, fungsi sosial badan usaha lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan.

Fungsi sosial antara lain sebagai berikut.
1) Penyedia Kesempatan Kerja
Sebagai suatu institusi bisnis, badan usaha akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat. Semakin maju dan berkembang suatu badan usaha, semakin banyak tenaga kerja terserap karena kesempatan kerja yang tersedia lebih luas.
2) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Etika bisnis yang sehat, mengharuskan setiap badan usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Misalnya, menyediakan tempat pengolahan limbah pabrik dalam rangka mengurangi pencemaran.
3. Fungsi Badan Usaha dalam perekonomian
Kemajuan badan usaha dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju badan usaha maka akan semakin terbuka kesempatan kerja sehingga skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. Dalam jangka panjang akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara yang berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu Badan usaha sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha yang ada.

BUMN

Pengertian BUMN

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara yang dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Menurut Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itulah BUMN tidak hanya perusahaan yang mencari laba saja, akan tetapi juga dapat berupa perusahaan nirlaba yang memiliki tujuan untuk menyediakan barang maupun jasa untuk masyarakat.

Sekarang BUMN tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara. Beberapa jenis BUMN di negara Indonesia telah membuka diri bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi demi pengembangan perusahaan. Meski sudah tercampur oleh pihak swasta, BUMN keberadaannya masih dilindungi oleh negara karena modalnya sebagian besar masih dikuasai oleh negara. Selain itu pengelolaan dan pengkoordinasiannya juga masih berada di tangan pemerintah yaitu dibawah Kementerian BUMN yang dipimpin oleh menteri BUMN.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Secara umum Badan Usaha Miliki Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  • Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.
  •  Pengawasan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Wewenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan berada di tangan pemerintah
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.
  • Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.
  1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  4. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  6. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  3. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  4. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  5. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  6. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sebagai perusahan milik negara, tentu saja BUMN berdiri dan beroperasi dengan memegang tujuan-tujuan penting. Tujuan BUMN tidak dapat dipisahkan dari landasan filosofis pendiriannya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 2003. Tujuan BUMN yang tertuang dalam Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) UUD 1945 yaitu : “cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sedangkanmenurut UU No. 19 Tahun 2003 pendirian BUMN memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu :

Perusahaan Umum (PERUM)

Perusahaan Umum (PERUM) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan)bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.

·         Ciri-ciri perusahaan umum yaitu:

  1. Melayani kepentingan umum,
  2. Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),
  3. Dibenarkan memupuk keuntungan,
  4. Berstatus badan hukum,
  5. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,
  6. Hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,
  7. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
  8. Dipimpin oleh seorang direksi,
  9. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,
  10. Laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah.

·         Kelebihan perusahaan umum (perum) yaitu:

  1. Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
  2. Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
  3. Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
  4. Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
  5. Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan

·         Kelemahan perusahaan umum (perum) yaitu:

  1. Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
  2. Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
  3. Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
  4. Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.

Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.

·         Ciri-Ciri perusahaan perseroan yaitu:

  1. Memupuk keuntungan (profitability),
  2. Sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk pt),
  3. Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,
  4. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),
  5. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
  6. Dipimpin oleh seorang direksi,
  7. Status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,
  8. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

·         Kelebihan perusahaan perseroan (persero) yaitu:

  1. Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
  2. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman

  • Hotel Indonesia
Hotel Indonesia adalah hotel berbintang pertama yang dibangun di Jakarta, Indonesia. Hotel ini diresmikan pada tanggal 5 Agustus 1962 oleh Presiden RI Pertama, Soekarno untuk menyambut Asian Games IV tahun 1962. Bangunan Hotel Indonesia dirancang oleh arsitek Abel Sorensen dan istrinya, Wendy, asal Amerika Serikat.

Menempati lahan seluas 25.082 meter persegi, hotel ini mempunyai slogan A Dramatic Symbol of Free Nations Working Together. Hotel ini ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemda DKI dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475 tanggal 29 Maret 1993.
  • PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
Hotel Indonesia Natour merupakan merger dua perusahaan hotel pelat merah yaitu Hotel Indonesia International dan Natour. Hotel Indonesia International erkenal dengan hotel yang memiliki kapasitas besar seperti Hotel Indonesia-Kempinski, Hotel Ambarukmo, Samudra Beach, Grand Bali, Putri Bali. Sedangkan Natour mengelola hotel nasionalisasi aset Belanda. Namun, saat merger kondisi kedua perusahaan sedang terpuruk karena tragedi Bom Bali 1.



Industri pengolahan

  • Balai Pustaka
Balai Pustaka (Ejaan Van Ophuijsen: Balai Poestaka, bahasa Jawa ejaan lama: Balé Poestaka) adalah sebuah perusahaan penerbitan dan percetakan milik negara. Balai Pustaka didirikan dengan nama Commissie voor de Volkslectuur (bahasa Belanda: “Komisi untuk Bacaan Rakyat”) oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 14 September 1908.

Commissie voor de Volkslectuur kemudian berubah menjadi “Balai Poestaka” pada tanggal 22 September 1917. Balai Pustaka menerbitkan kira-kira 350 judul buku per tahun yang meliputi kamus, buku referensi, keterampilan, sastra, sosial, politik, agama, ekonomi, dan penyuluhan. Menurut Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, Balai Pustaka kini terancam bangkrut dan akan dilikuidasi karena terus mengalami kerugian.

Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir. Kepala Batan saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Djarot S. Wisnubroto (sejak tahun 4 September 2012) menggantikan Dr. Hudi Hastowo yang menggantikan Kepala BATAN periode sebelumnya yaitu Dr. Soedyartono Soentono, M.Sc.

Informasi dan telekomunikasi

  • Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional. Antara TV.
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbkbiasa disebut Telkom Indonesia atau Telkom saja (IDX: TLKM, NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta. Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (52,56%), dan 47,44% dimiliki oleh Publik, Bank of New York, dan Investor dalam Negeri.[1] Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Jasa keuangan dan asuransi

  • PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
Atau disingkat PT ASABRI (Persero) , adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI.